musrenbangdes desa kali padang kecamatan Selupu rejang.

Newsmetroindonesia.com Kabupaten Rejang Lebong Desa kali padang kecamatan Selupu Rejang dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKPDES Tahun Anggaran 2024.2029

         Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Curup,camat selupu rejang dan Tim Monitoring Musrenbangdes dari Kecamatan dan desa diikuti oleh unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan, Pendamping Desa, unsur teknis terkait serta tokoh dan warga Desa kali padang Kecamatan Selupu rejang kabupaten rejang Lebong.

         Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPDES Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di balai desa kali padang . Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenaan.

         Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKPDES Tahun Anggaran 2024 ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



         Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat Desa seperti BPD, TP PKK dan Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya, Pendamping Desa dan atau PLD, UPT Puskesmas, Kader Kesehatan atau Bidan Desa, instansi atau Perangkat Daerah teknis terkait atau sesuai kebutuhan Desa, Bhabinkamtibmas dan atau Bhabinsa, serta unsur Masyarakat lainnya untuk bersama-sama membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa yang meliputi:
Pembahasan rancangan RKP Desa;
Penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa;
Pengesahan dokumen RKP Desa;
Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa;
Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
Kegiatan ini sampai dengan selesai berjalan aman dan tertib adapun nanti yang belum tuntas bisa dimusyawarahkan berikutnya tutup kepala desa kali padang
By,admin

Post a Comment

0 Comments