1 X 24 Jam Polres Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Karadenan.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa pelaku pembuang sekaligus pelaku pembunuhan tersebut adalah AS (30 tahun) pria yang bekerja sebagai buruh, AS sendiri tak lain adalah teman dekat korban SNI (25 tahun) yang merupakan pembantu rumah di perumahan Permata Bogor Residence Cilebut Kecamatan Sukaraja.

Pengungkapan terhadap pelaku AS ini sendiri berhasil kita lakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam. Yang mana pelakunya berhasil kita tangkap di wilayah Bogor selatan kota Bogor. pada saat di lakukan penangkapan, Tersangka AS ini melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas. Di ketahui tersangka AS ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Kejadian pembunuhan tersebut bermula dari korban SNR ini kepada majikannya untuk pergi menemui kakaknya yang berada di daerah Meruya Jakarta pada Sabtu siang. Yang ternyata SNR ini di jemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang tak lain mencari tersangka AS.

Yang kemudian oleh AS ini korban SNR di bawa menuju kontrakannya yang berada di daerah Ciparigi Kecamatan Kota Bogor utara. Disitulah pelaku menghabisi nyawa SNR, yang saat itu SNR sedang tertidur di wajah menggunakan bantal selama 10 menit sehingga korban kehabisan nafas dan dunia. Yang mana dari pengakuan tersangka sebelum membunuh korban SNR ini sempat di setubuhi terlebih dahulu.

Setelah melakukan pembunuhan tersangka AS ini mencoba mengubur korban di dalam kontrakan pelaku, dengan cara menemukan lantai kamar namun kesulitan. Pada akhirnya korban SNR berencana buang oleh AS ke sungai dengan cara mengikat korban dengan tali dan memasukkannya ke dalam kardus serta dibungkus oleh banyak pakaian untuk menutup bau busuk yang selanjutnya di bungkus kantong plastik hitam. Namun pada saat perjalanan menuju yang akan menjadi lokasi pembuangan sampah SNR, para pelaku AS ini terpeleset dan terjatuh tepatnya di kampung pisang kelurahan Karadenan, ia pun mengangkat kembali bungkusan plastik tersebut namun tidak dapat akhirnya dibuang di lokasi tersebut.

Dari pengakuan kepada AS sendiri motif pembunuhan yang iya lakukan SNR ditemukan karena banyak laki-laki yang menghubungi korban sehingga membuat pelaku AS merasa cemburu dan marah kepada korban.

“Dari bukti-bukti dari sepeda kita amankan barang-barang tersangka berupa bungkusan plastik hitam yang di dalamnya berisi barang-barang dan pakaian, 1 unit motor Honda1, 2 buah HP, 1 buah bantal, 1 buah tas, peralatan kosmetik, sepasang sandal wanita, 1 buah masker, 3 buah kondom, 1 buah parfum, 1 buah karpet, 3 buah kantong kresek, 1 buah lakban bekas, 1 buah potongan busa, 1 buah tali putih, 1 buah gayung, 1 buah ember, 1 buah mesin bor, 1 buah skop adukan, 1 buah tang, 1 buah pahat, 1 buah palu, 1 buah gunting, potongan keramik, dan 3 buah botol Aqua”.

“Atas perbuatannya tersangka AS ini akan kitat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor


Post a Comment

0 Comments